Details Akuntansi Syarat Penyerahan Barang Perusahaan Dagang
Dalam transaksi jual beli terdapat kesepakatan penyerahan barang antara pikak penjual dan pembeli, erat kaitannya dengan lokasi serah terima barang. Syarat penyerahan barang ini berdasarkankesepakatan mengenai siapa yang akan menanggung ongkos kirim dari gudang penjual sampai gudang pembeli.
Beberapa syarat penyerahan barang yang sering digunakan dalam perusahaan dagang atara lain:
1. Franko Gudang Pembeli
Penjual menanggung ongkos pengiriman barang, serah terima barang dilakukan digudang pembeli. Transaksi ini diakui dan dicatat saat serah terima di gudang pembeli.
2. Franko Gudang Penjual
Pembeli menanggung ongkos pengiriman barang . Transaksi ini dicatat dan diakui pada saat serah terima barang digudang penjual.
3. CIF (Cost, Insurance, and Fright)
Artinya penjual menanggung biaya pengiriman barang dan premi asuransi apabila terjadi kerusakan pada barang atau kerugian atas barang tersebut.
4. CIFIC (Cost, Insurance, and Fright Inclusive Commission)
Artinya penjual menanggung biaya pengiriman barang dan premi asuransi apabila terjadi kerusakan pada barang atau kerugian atas barang tersebut ditambah dengan biaya komisi.
5. FOB (Free on Board) Shipping Point
Artinya penjual menanggung ongkos angkut dari gudang penjual sampai barang dinaikkan ke kapal. Sedangkan ongkos kapal danpenurunan barang dari kapal sampai ke gudang pembeli ditanggung oleh pembeli.
5. FOB (Free on Board) Destination Point
Artinya penjual menanggung ongkos angkut dari gudang penjual sampai barang dinaikkan ke kapal beserta ongkos kapalnya. Sedangkan ongkos penurunan barang dari kapal sampai ke gudang pembeli ditanggung oleh pembeli.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar